Minggu, 16 Oktober 2016

JIKA BENAR BENAR DI IMPLEMENTASIKAN UU NO. 6 Tahun 2014

Ya, Betul sekali. Program pemerintah dengan memberlakukan undang undang no. 6 tahun 2014 atau sering disebut Undang Undang Desa adalah suatu Kesegaran yang tentunya harus kita dukung bersama, dimana isinya adalah Desa yang membangun Indonesia. Desa inilah yang menjadi Fondasi pemerintahan Kabinet Kerja.
Desa yang mengelola keuangannya sendiri, Desa yang menjaga kearifan lokalnya sendiri, artinya maju tidaknya itu ditentukan oleh manajemen mereka sendiri, Pemerintah pusat hanya mengucurkan anggaran stimulan dimana Desa harus bisa dan mampu untuk pengelolaannya.
Anggaran Dana Desa untuk operasional Tidak boleh lebih dari 30% dan untuk Pembangunannya yaitu 70%.
Bisa Untuk akses jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, ekonomi, dan lain lain, pokoknya Program ini bisa membuat desa lebih hebat jika pengelolaannya hebat.

Mudah mudahan program pemerintah ini bisa mengantarkan kesejahteraan magi masyarakat Indonesia khususnya Kp. Cibeureum
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca uu Desa nya. :-D

(Oleh: Elna)

maju dong dalam setiap keorganisasian, yo pelajar sekarang harus bisa gantikan para tokoh yang harusnya sudah pensiun dan tinggal dirumah.

Baca salajengna...