Minggu, 16 Oktober 2016

JIKA BENAR BENAR DI IMPLEMENTASIKAN UU NO. 6 Tahun 2014

Ya, Betul sekali. Program pemerintah dengan memberlakukan undang undang no. 6 tahun 2014 atau sering disebut Undang Undang Desa adalah suatu Kesegaran yang tentunya harus kita dukung bersama, dimana isinya adalah Desa yang membangun Indonesia. Desa inilah yang menjadi Fondasi pemerintahan Kabinet Kerja.
Desa yang mengelola keuangannya sendiri, Desa yang menjaga kearifan lokalnya sendiri, artinya maju tidaknya itu ditentukan oleh manajemen mereka sendiri, Pemerintah pusat hanya mengucurkan anggaran stimulan dimana Desa harus bisa dan mampu untuk pengelolaannya.
Anggaran Dana Desa untuk operasional Tidak boleh lebih dari 30% dan untuk Pembangunannya yaitu 70%.
Bisa Untuk akses jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, ekonomi, dan lain lain, pokoknya Program ini bisa membuat desa lebih hebat jika pengelolaannya hebat.

Mudah mudahan program pemerintah ini bisa mengantarkan kesejahteraan magi masyarakat Indonesia khususnya Kp. Cibeureum
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca uu Desa nya. :-D

(Oleh: Elna)

maju dong dalam setiap keorganisasian, yo pelajar sekarang harus bisa gantikan para tokoh yang harusnya sudah pensiun dan tinggal dirumah.

Baca salajengna...

Minggu, 17 Agustus 2014

Selasa, 25 Maret 2014

Berikut isi naskah Kongres Rakyat Banten II


Menyikapi perkembangan mutakhir di Provinsi Banten,
kami rakyat Banten ikut bertanggung jawab atas
situasi dan kondisi yang terjadi. Harkat dan martabat
rakyat Banten sejahtera dan demi keberlangsungan
roda pemerintahan di Provinsi Banten, dengan ini
menyatakan sikap:
1.Menyerukan kepada seluruh rakyat Banten untuk
secara proaktif memelihara reformasi di segala bidang.
Dalam konteks menjalin persatuan dan kesatuan,
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.Menentang segala bentuk gerakan/perbuatan
anarkis dan konsisten terhadap supremasi hukum yang
berdasarkan kepada kepribadian Bangsa Indonesia.
3. Mendesak kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk
segera melakukan reformasi birokrasi dalam konteks
bersih dari nepotisme, kolusi dan korupsi.
4.Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat
Banten untuk memulai gerakan sosial Banten bersih
dari nepotisme, kolusi, dan korupsi yang dimulai dari
individu menuju masyarakat Banten yang lebih baik.
5.Meminta kepada pihak yang berwenang untuk
mengutamakan stabilitas daerah sebagai stabilitas
nasional mengingat posisi Provinsi Banten sebagai
penyangga ibu kota.
6.Menyatakan permohonan dan dukungan bagi
penyelenggaraan status dan keamanan di Provinsi
Banten yang dalam hal ini status dan kedudukan
komando resort militer atau Korem dan polda sebagai
konsekuensi logis meningkatnya tantangan keamanan,
serta mengingat geostrategic dari lanskap geografi
Provinsi Banten.
7.Memerintahkan kepada seluruh Aktivis Pembentukan
Provinsi Banten atau APPB bersama-sama dengan
rakyat Banten lainnya untuk mengawal proses
pembangunan yang dilaksanakan Pemerintahan
Provinsi Banten, dalam bentuk pengawasan, terhadap
seluruh produk kebijakan Pemerintahan Provinsi Banten
serta menindaklanjutinya sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku.
Demikian tujuh poin naskah Deklarasi Kongres Rakyat
Banten II yang dibacakan H Embay Mulya Syarief di
hadapan peserta di Ruang Paripurna DPRD Banten,
KP3B, Palima, Serang.

Baca salajengna...

Sabtu, 07 September 2013

Kurma 1934 H / 2013 M

Ini beberapa potret KURMA Edisi 1934 H./2013 M. Meskipun anggota yang antusias hanya segelintir orang saja, namun tidak membuat surut dari kbahagiaan. Alhamdulillah Berkah ....
Baca salajengna...

Senin, 20 Agustus 2012

Kurma Ramadhan 1433 H / 2012

Ramadhan 1433 H  tahun ini kembali di gelar setiap hari senin dan kamis,
Sudah tidak aneh mengenai pesertanya, ya ... Itu lagi  itu lagi  !!
Kali ini yang menjadi ketua panitia adalah Sdr. Budiyadi

Dan yang paling miris adalah ketidak hadiran para pemuda satu pun, ya hanya ketua pelaksana beserta pemudi nya saja. Weleh weleh .. ! Bagaimana kumaha ini ?! Sepertinya memilih jalan-jalan dan nongkrong ! Tapi sip saya acungkan jempol untuk para panitia yang sudah bersusah payah menjalankan rutinitas wajib, santapan rohani yang harusnya wajib tiap Ramadhan. Terutama Sdr. Budiyadi ! (lap. Elna)
Baca salajengna...

Sabtu, 04 Agustus 2012

Perbandingan Ka ayaan Lembur Baheula jeung Lembur anyar ayeuna

Lembur Baheula Pada 2010 Pada 2011 pada 2012 . Pada 2010 (Curug kuda photo grafer by : Elna) Geus bala jalan gé Lembur Anyar Photo Asli ti Dokumen Arsip Elna syamsudin (Eel)
Baca salajengna...

Jumat, 03 Agustus 2012

Sejarah Kabupaten Lebak

Sebagai bagian dari wilayah Kesultanan
Banten, Kabupaten Lebak dengan luas
Wilayah 304.472 Ha, sejarahnya tidak
dapat dipisahkan dari sejarah
Kesultanan Banten.
Berkaitan dengan Hari Jadi Kabupaten
Lebak yang jatuh pada tanggal 2
Desember 1828, terdapat beberapa
catatan sejarah yang menjadi dasar
pertimbangan, antara lain :
1.Pembagian Wilayah Kesultanan
Banten
Pada tanggal 19 Maret 1813, Kesultanan
Banten dibagi 4 wilayah yaitu :
- Wilayah Banten Lor
- Wilayah Banten Kulon
- Wilayah Banten Tengah
- Wilayah Banten Kidul
Ibukota Wilayah Banten Kidul terletak di
Cilangkahan dan pemerintahannya
dipimpin oleh Bupati yang diangkat
oleh Gubernur Jendral Inggris
(RAFFLES) yaitu TUMENGGUNG
SURADILAGA.
2. Pembagian Wilayah Keresidenan
Banten
Berdasarkan Surat Keputusan
Komisaris Jenderal Nomor 1, Staatsblad
Nomor 81 tahun 1828, Wilayah
Keresidenan Banten dibagi menjadi 3
(tiga) Kabupaten yaitu :
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Caringin
- Kabupaten Lebak
Wilayah Kabupaten Lebak,
berdasarkan pembagian diatas
memiliki batas-batas yang meliputi
District dan Onderdistrict yaitu :
a. District Sajira, yang terdiri dari
Onderdistrict Ciangsa, Somang dan
Onderdistrict Sajira,
b. District Lebak Parahiang, yang
terdiri dari Onderdistrict Koncang dan
Lebak Parahiang.
c. District Parungkujang, yang terdiri
dari Onderdistrict Parungkujang dan
Kosek,
d. District Madhoor (Madur) yang
terdiri dari Onderdisrict Binuangeun,
Sawarna dan Onderdistrict Madhoor
(Madur).
3. Pemindahan Ibukota Kabupaten
Lebak
Pada tahun 1851, berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Jenderal Hindia
Belanda, nomor 15 tanggal 17 Januari
1849, Ibukota Kabupaten Lebak yang
saat itu berada di Warunggunung
dipindahkan ke Rangkasbitung.
Pelaksanaan pemindahannya secara
resmi baru dilaksanakan pada tanggal
31 Maret 1851.
4. Perubahan Wilayah Kabupaten Lebak
Wilayah Kabupaten Lebak yang pada
tahun 1828 memiliki District, dengan
terbitnya Surat Keputusan Gubernur
Jenderal Hindia Belanda tanggal 29
Oktober 1828, Staatsblad nomor 266
tahun 1828, diubah menjadi :
- District Rangkasbitung, meliputi
Onderdistrict Rangkasbitung, Kolelet
Wetan, Warunggunung dan
Onderdistrict Cikulur.
- District Lebak, meliput Onderdistrict
Lebak, Muncang, Cilaki dan Cikeuyeup.
- District Sajira meliputi Onderdistrict
Sajira, Saijah, Candi dan Maja.
- District Parungkujang, meliputi
Onderdistrict Parungkujang, Kumpay,
Cileles dan Bojongmanik.
- District Cilangkahan, meliputi
Onderdistrict Cilangkahan, Cipalabuh,
Cihara dan Bayah.
5. Tanggal 14 Agustus 1925
Berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Jenderal Hindia Belanda
tanggal 14 Agustus 1925, Staatsblad
nomor 381 tahun 1925 Kabupaten Lebak
menjadi daerah Pemerintahan yang
berdiri sendiri dengan wilayah meliputi
District Parungkujang, Rangkasbitung,
Lebak dan Cilangkahan.
6. Tanggal 8 Agustus 1950
Undang-undang Nomor 14 tahun 1950
tentang Pembentukan daerah-daerah
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi
Jawa Barat.
Berdasarkan rangkaian sejarah
tersebut kami berpendapat bahwa titi
mangs tepat untuk ditetapkan sebagai
Hari Jadi Kabupaten Lebak adalah
tanggal 2 Desember 1828, dengan dasar
pemikiran dan pertimbangan sebagai
berikut :
a. Tanggal 2 Desember 1828,
berdasarkan Staatsblad Nomor 81
tahun 1828 merupakan titik awal
pembentukan 3 (tiga) Kabupaten di
wilayah bekas Kesultanan Banten dan
nama Lebak mulai diabadikan menjadi
nama Kabupaten dengan batas-batas
wilayah yang lebih jelas sebagaimana
tercantum dalam pembagian wilayah
ke dalam District dan Onderdistrict
(Kewedanaan dan Kecamatan).
Walaupun terdapat perubahan nama
dan penataan kembali wilayah District
dan Onderdistrict tersebut, wilayah
Kabupaten Lebak dalam
perkembangan selanjutnya
sebagaimana tertuang dalam
Staatsblad nomor 226 tahun 1828,
Staatsblad nomor 381 tahun 1925 dan
Undang-undang nomor 14 tahun 1950,
merupakan wilayah Kabupaten Lebak
sebagaimana adanya saat ini.
Sebelum adanya Staatsblad nomor 81
tahun 1828, selain nama Lebak belum
pernah diabadikan batas wilayah untuk
Kabupaten yang ada di wilayah Banten
karena belum adanya kejelasan yang
dapat dijadikan dasar penetapan.
b. Tanggal 2 Desember 1828 yang
bertepatan dengan saat
diterbitkannya Staatsblad nomor 81
tahun1828, tidak dijadikan dasar
penetapan sebagai Hari Jadi bagi dua
Kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten
Serang dan Pandeglang.
Upaya yang dilakukan Pemerintah
Kabupaten Lebak beserta seluruh
aparat serta dukungan seluruh
masyarakat Kabupaten Lebak melalui
wakil-wakilnya di DPRD, telah berhasil
menentukan Hari Jadi Kabupaten
Lebak dengan lahirnya Keputusan DPRD
nomor 14/172.2/D-II/SK/X/1986, yang
memutuskan untuk menerima dan
menyetujui bahwa Hari Jadi Kabupaten
Lebak jatuh pada tanggal 2 Desember
1828 beserta rancangan peraturan
daerahnya.

Sumber: Forum Kumala

Baca salajengna...

Rabu, 07 Juli 2010

Dua belas Motif Batik Banten

AGAR anda tahu dan semakin jelas motif-motif apa saja yang menjadi andalan Batik Banten di bawah ini penjelasan untuk Anda. Tentu dari penjelasan ini Anda bisa memilih motif apa yang cocok untuk Batik Banten pilihan Anda.

Motif Sabakingking : Motif dasar berupa segi empat dengan tumpulan dan sisi-sisinya yang berbulu, diberi variasi 3 warna. Nama Sabakingking diambil dari nama gelar Panembahan Sultan Maulana Hasanuddin, raja pertama kerajaan Banten (1552-1570).

Motif Mandalikan : Motif dasar berupa belah ketupat dengan bentuk bunga berada di tengah-tengah dalam sebuah bintang. Nama Mandalikan diambil dari nama gelar bagi pangeran Banten, yaitu Pangeran Mandalika.

Motif Srimanganti : Motif dasar berbentuk tumpal bergerigi ganda dan ceplok lingkaran serta setengah bulatan dalam lingkaran. Nama Srimanganti diambil dari nama ruang di keraton (Sri = Raja, Manganti = menanti) jadi yang dimaksud adalah pintu gerbang yang beratap yang menghubungkan keraton.

Motif Pasepen : Motif dasar persegi empat berbentuk bunga dan lingkaran polos berjajar empat buah. Nama Pasepen diambil dari nama sebuah ruang di keraton tempat Sultan bersemedi.

Motif Pejantren : Motif dasar berupa bunga cengkeh dalam lingkaran dengan variasi motif bunga-bunga setengah lingkaran dari motif dasar. Nama Pejantren diambil dari nama pemukiman masyarakat Banten yang berprofesi sebagai penenun.

Motif Pasulaman : Motif dasar berupa belah ketupat lingkaran yang berada dalam lingkaran segi empat. Nama Pasulaman diambil dari nama pemukiman masyarakat Banten yang berprofesi sebagai penyulam.

Motif Kapurban : Motif dasar berbntuk ketupat dengan hiasan berupa bunga. Nama Kapurban diambil dari nama gelar pangeran Banten, yaitu Pangeran Purba.

Motif Kawangsan : Motif dasar berupa bunga bergerigi, variasi motif berbentuk daun dan buah dengan motif dasar berupa belah ketupat dan lingkaran polos. Nama Kawangsan diambil dari nama gelar pangeran Banten, yaitu Pangeran Wangsa.

Motif Pamaranggen : Motif dasar belah ketupat dengan bunga yang berada di tengah-tengahnya, memiliki variasi motif semacam sayap kupu-kupu. Nama Pamaranggen diambil dari nama pemukiman masyarakat Banten yang berprofesi sebagai pembuat keris.

Motif Surosowan : Motif dasar tumpul bergerigi dengan hiasan bunga. Nama Surosowan diambil dari nama keraton kesultanan Banten, Keraton Surosowan yang berasal dari kata Suro dan Sowan yang berarti tempat untuk menghadap.

Motif Pancaniti : Motif dasar belah ketupat berbentuk bungan dan lingkaran polos yang berada di tengah-tengah bunga matahari. Nama Pancaniti diambil dari nama tata ruang keraton dalam lingkungan istana tempat raja menyaksikan pelatihan para prajurit.

Motif Datu Laya : Motif dasar belah ketupat berbentuk bunga dan lingkaran dalam pigura sulur-sulur daun. Nama Datu Laya diambil dari nama tempat tinggal pangeran yang berasal dari kata Datu = pangeran dan Laya = residen. (desty eka putri)

(Radar Banten, 30 Maret 2010)
Baca salajengna...